Rabu, 18 Januari 2012

Pancasila sebagai filsafat pendidikan Nasional



Perjalanan Negara kita yang merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, telah banyak mengalami pasang surut, begitu juga keadaan pendidikan kita. Sistim pendidikan sekarang merupakan hasil perkembangan pendidikan yang tumbuh dalam pengalaman bangsa di masa lalu. Pendidian tidak berdiri sendiri, tetapi selalu dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan politik, social, ekonomi dan kebudayaan.
Dalam kehidupan suatu bangsa, pendidikan memang mempunyai peran yang amat penting untuk menjamin perkembangan dan kelangsungan kehidupan bangsa yang bersangkutan. Pendidikan selain sebagai sarana transfer ilmu pengetahuan, sosial budaya, juga sebagai sarana mewariskan ideology suatu Negara kepada generasi selanjutnya yang hanya dapat dilakukan melalui pendidikan, maka bukan rahasia lagi apabila pendidikan suatu bangsa akan secara otomatis mengikuti ideologi bangsa yang dianut, karenanya system pendidikan nasional Indonesia dijiwai, didasari dan mencerminkan idntitas pancasila. Sementara cita dan karsa bangsa kita , tujuan nasonal dan hasrat luhur rakyat Indonesia tersimpul dalam pembukaan UUD 1945 sebagai perwujudan jiwa dan nilai pancasila. Sedangkan filsafat pendidikan pancasila adalah subsistem dari system Negara pancasila. Dengan kata lain, system Negara pancasila wajar tercermin dan dilaksanakan didalam berbagai subsistem kehidupan bangsa dan masyarakat.
Dengan demikian jelaslah bahwa tidak mungkin sistim pendidikan nasional dijiwai dan didasari oleh system filsafat pendidikan yang lain selain pancasila, hal ini tercermin dalam tujuan pendidikan nasional yang termuat dalam UU No.2 Tahun 1989 tentang system pendidikan nasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar